Putusan PN Jakpus Izinkan Pernikahan Beda Agama, DPR RI Desak MA Batalkan

oleh -
oleh
Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto/kompas.com

PUBLIKKALTIM.COM – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama.

Hal itu mendapat kritikan dari anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Ia meminta Mahkamah Agung (MA) agar putusan PN Jakpus soal mengizinkan pernikahan beda agama harus dibatalkan.

“Bertentangan dengan syariat Islam. Kita minta MA untuk membatalkan putusan PN Jakpus,” tegas Yandri, Senin (26/6/2023) dikutip dari detik.com.

Yandri juga mendorong elemen masyarakat menggugat putusan PN Jakpus yang mengizinkan pernikahan beda agama tersebut ke MA.

“Kita minta masyarakat atau ormas islam yg menyampaikan gugatan ke MA,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen.

BERITA LAINNYA :  Peduli Tenaga Medis Covid-19, Anggota DPR RI Dapil Kaltim Beri Bantuan 5.460 APD

Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

“Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang,” ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (25/6/2023). (*)

1.183 Tayangan