PUBLIKKALTIM.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengejutkan bagi anggota Korps Bhayangkara. Kini MK resmi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menegaskan bahwa Selengkapnya :

