Lewati ke konten
PUBLIK KALTIM
  •  
  • Pencarian
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • RSS
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • KALTIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • ADVETORIAL
  • GADTECH
  • LIFESTYLE
  • SHOWBIZ

Tag: Kemenkes RI

Pastikan Kasus Suspek Campak di Kaltim, Dinkes Kirim Sampel  Pasien ke Kemenkes RI

PUBLIKKALTIM.COM – Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan RI, mengumumkan status kejadian luar biasa (KLB) campak di beberapa wilayah Indonesia. Data Kemenkes RI, penyakit campak diduga tengah mengalami kenaikan di 31 Selengkapnya :

KALTIM, NEWS5 Februari 2023oleh EditorSebarTweet

Tanggapi Penyakit Hepatitis Akut yang Bikin Geger, Andi Harun Sebut Pemerintah Harus Lebih Kuat daripada Masalah yang Dihadapi

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tak menghentikan aktivitas pelayanan publik untuk masyarakat meski adanya ancaman penyakit hepatitis akut misterius. Menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun  pemerintah harus lebih Selengkapnya :

ADVETORIAL, NEWS10 Mei 2022oleh EditorSebarTweet

Tindaklanjut Edaran Kemenkes RI Soal Biaya PCR Mandiri, Sekretaris Dinkes Kaltim: Harga Kami Tergantung Pimpinan

PUBLIKKALTIM.COM,SAMARINDA – Per 5 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan edaran berisi biaya tes PCR mandiri bagi masyakat, dikenakan biaya maksimal Rp 900 ribu. Edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Selengkapnya :

KALTIM, NEWS7 Oktober 2020oleh EditorSebarTweet

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Beri Tanggapan Saol Penetapan Biaya Maksimal Tes PCR dari Kemenkes RI

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Sesuai edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, biaya tes PCR mandiri bagi masyakat, dikenakan biaya maksimal Rp 900 ribu. Penetapan harga tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020, Selengkapnya :

KALTIM, NEWS6 Oktober 2020oleh EditorSebarTweet

Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu dari Kemenkes RI, Bagaimana dengan Kaltim?

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi pada 6 Juli 2020 lalu. Dalam surat edaran dengan nomor HK.02.02/I/2875/2020, tertuang batasan tarif Selengkapnya :

KALTIM, NEWS11 Juli 202011 Juli 2020oleh EditorSebarTweet
  • 1
  • 2
  • Berikutnya

Hot News

  • Tri Rismaharini sesaat setelah menerima bantuan khusus dari BIN untuk penanganan covid-19 di Surabaya Tangis Walikota Surabaya, Tri Rismaharini Tak Ingin Lihat Kota Pahlawan Jadi Wuh…
    7,902 views
  • Mall di Samarinda Mulai Ramai Pengunjung, Ini Komentar Dinkes Samarinda Ismed Ku…
    6,882 views
  • Diduga Faktor Ekonomi, Pelaku Pasangan Suami-Istri di Samarinda Bawa Kabur Motor…
    4,657 views
  • Alhamdulillah, Kaltim Bertambah 5 Pasien Sembuh Covid-19 dan Tak Ada Kasus Posit…
    4,341 views
  • Press release Covid-19 Balikpapan Ada 7 Kasus Positif Covid-19 Hari Ini, Salah Satunya Karyawati Bank 
    4,322 views

Recent Post

  • Mentan Amran Bongkar Penyelundupan Bawang Bombai Ilegal di Semarang Utara
  • Pemprov Kaltim Pilih Sikap Hati-hati Tanggapi Wacana Pilkada Lewat DPRD
  • AS Murka, Serangan Skala Besar Dilancarkan ke ISIS di Suriah
  • Penjelasan Wakil Menteri Hukum Soal Pidana Kurungan Dihapus dalam KUHP Baru
  • Andi Harun Raih Trofi Abyakta, Penghargaan Tertinggi PWI Pusat 2026 Atas Pe…
©Copyright PUBLIKKALTIM.COM 2025
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
©Copyright www.publikkaltim.com 2025, All Rights Reserved || Info : admin@publikkaltim.com