PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengubah cara menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia mulai 2025. Perubahan metode ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan penetapan upah minimum Selengkapnya :

