PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengubah cara menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia mulai 2025. Perubahan metode ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan penetapan upah minimum agar lebih realistis dengan kondisi ekonomi dan daya beli pekerja. Metode terbaru tersebut akan menjadi rujukan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia.
Kemnaker menegaskan bahwa penghitungan KHL tidak lagi semata berbasis komponen lama, melainkan mengacu pada standar internasional yang dikembangkan oleh International Labour Organization (ILO). Dengan pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa KHL benar-benar mencerminkan kebutuhan riil rumah tangga pekerja di tengah dinamika harga dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar International Labour Organization (ILO), dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker melalui unggahan resmi akun Instagram @Kemnaker pada Selasa, 23 Desember 2025.
Metode KHL Berbasis Standar Internasional
Dalam metode terbaru ini, Kemnaker menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif dan terukur. Standar ILO menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya secara layak, bukan sekadar bertahan hidup. Oleh karena itu, penghitungan KHL kini mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga secara lebih detail dan relevan dengan kondisi saat ini.
Pendekatan ini mencakup kebutuhan perumahan yang layak, akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, biaya transportasi, serta kebutuhan makanan dan minuman yang mencukupi standar gizi. Selain itu, pemerintah juga mulai memperhitungkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergantung pada layanan digital dan jasa daring.
Dengan metode ini, Kemnaker berharap angka KHL dapat menjadi cerminan objektif atas biaya hidup yang sesungguhnya di setiap daerah. Pemerintah daerah pun diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dan adil saat menetapkan UMP 2026.
Faktor yang Mendorong Kenaikan Biaya Hidup
Kemnaker mencatat bahwa kenaikan biaya hidup di sejumlah provinsi tidak terjadi tanpa sebab. Pemerintah mengidentifikasi setidaknya empat sektor utama yang mendorong tingginya biaya hidup masyarakat. Keempat sektor tersebut meliputi perumahan, kesehatan dan pendidikan, transportasi, serta makanan.
Harga sewa dan kepemilikan rumah terus meningkat di banyak wilayah, terutama di daerah perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, biaya layanan kesehatan dan pendidikan juga mengalami penyesuaian seiring peningkatan kualitas layanan dan kebutuhan masyarakat.
Sektor transportasi turut memberikan kontribusi signifikan terhadap kenaikan biaya hidup, baik akibat harga bahan bakar, biaya perawatan kendaraan, maupun tarif angkutan umum. Sementara itu, harga bahan pangan yang fluktuatif dan perubahan preferensi konsumsi masyarakat ikut mendorong peningkatan pengeluaran rumah tangga.
Selain faktor-faktor tersebut, Kemnaker juga menyoroti peran layanan digital dan jasa daring. Penggunaan aplikasi transportasi online, layanan pesan antar makanan, hingga langganan digital kini menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari masyarakat, yang secara tidak langsung menambah beban pengeluaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dampak KHL terhadap Penetapan UMP 2026
Perubahan metode penghitungan KHL ini memiliki implikasi langsung terhadap kebijakan pengupahan. Pemerintah daerah akan menjadikan angka KHL sebagai salah satu indikator utama dalam menetapkan UMP 2026 agar tetap relevan dengan daya beli pekerja.
Dengan KHL yang dihitung lebih realistis, pemerintah berharap kebijakan upah minimum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Kemnaker menilai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Daftar 38 Provinsi dengan KHL Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan data KHL terbaru yang dirangkum, berikut daftar 38 provinsi di Indonesia dari KHL tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281
- Bali: Rp5.253.107
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- DI Yogyakarta: Rp4.604.982
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Banten: Rp4.295.985
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Maluku: Rp4.168.498
- Riau: Rp4.158.948
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Jambi: Rp3.931.596
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Aceh: Rp3.654.466
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Lampung: Rp3.343.494
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508.
(Redaksi)