PUBLIKKALTIM.COM,SAMARINDA – Per 5 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan edaran berisi biaya tes PCR mandiri bagi masyakat, dikenakan biaya maksimal Rp 900 ribu. Edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Selengkapnya :

