PUBLIKKALTIM.COM – Praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman. Majelis Hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah Selengkapnya :

