Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinilai Tidak Sah

oleh -
oleh
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman/IST

PUBLIKKALTIM.COM – Praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman.

Majelis Hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah menurut hukum.

Untuk itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” ujar hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim menyatakan, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” tegasnya.

BERITA LAINNYA :  Dorong Pemkot Perhatikan Drainase di Samarinda Seberang, Samri Shaputra: Serapan Air Sudah Tak Ada

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya. (*)