PUBLIKKALTIM.COM – Majelis hakim memvonis bebas Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara.
Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Jaksa, Senin (13/11/2023).
Diketahui, dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya.
Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. (*)