Permohonan Pencabutan Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan Hakim, Ini Alasannya

oleh -
oleh
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih)/inilah.com

PUBLIKKALTIM.COM – Permohonan pencabutan Praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono.

Diketahui, Eddy Hiariej dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang kini sudah ditahan KPK.

“Permohonan pemohon dikabulkan. Sidang dianggap selesai,” ujar Estiono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Keputusan tersebut diambil hakim bukan tanpa alasan.

Hakim mempertimbangkan sikap termohon yaitu KPK yang menyetujui permohonan pencabutan Praperadilan yang dilayangkan oleh Eddy Hiariej dkk.

Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menjelaskan sikap KPK tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis.

BERITA LAINNYA :  Oknum KPK Gadungan Lakukan Pemerasan ke Pejabat Pemkab Bogor, Kini Diamankan di Gedung Merah Putih

“Termohon yakni pimpinan KPK dalam hal ini mempertimbangkan penanganan perkara agar bisa berjalan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Maka, diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut,” ujar Iskandar.

Pengacara Eddy Hiariej dkk, Ricky Sitohang, menyatakan pihaknya mencabut gugatan untuk menambahkan substansi permohonan.

Setelah itu, ia akan mendaftarkan kembali permohonan.

“Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali,” ucap Ricky melalui pesan tertulis. (*)