PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri perhatian serius terhadap Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Teranyar, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Selengkapnya :

