PUBLIKKALTIM.COM – Masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Hal itu sesuai revisi UU tentang Desa atau RUU Desa. Diketahui, Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM – Masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Hal itu sesuai revisi UU tentang Desa atau RUU Desa. Diketahui, Selengkapnya :