Bakal Segera Disahkan, Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode

oleh -
oleh
Ilustrasi Rapat Paripurna/katadata.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Hal itu sesuai revisi UU tentang Desa atau RUU Desa.

Diketahui, pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi UU tentang Desa tersebut.

RUU Desa itu kini dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Keputusan tersebut diketok setelah Baleg DPR dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2) malam.

“Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (6/2).

BERITA LAINNYA :  Pro dan Kontra Voting Penentuan Nama Calon Pj Gubernur Kaltim, Anggota DPRD Kaltim: Seharusnya Lebih Terbuka

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.

“Karena materinya banyak yang sama sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya delapan poin yang pemerintah beda dengan DPR. Dan itu bisa dikompromikan dan jadi rumusan sudah bisa disahkan,” pungkasnya. (*)