PUBLIKKALTIM.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-undang telah disepakati DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selengkapnya :

