PUBLIKKALTIM.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Piprim Basarah Yanuarso bukan akibat kritiknya terhadap kebijakan kementerian, melainkan karena mangkir tanpa alasan sah selama 28 hari kerja berturut-turut. Selengkapnya :

