Tak Terima Diputus Cinta, Siswa SMA di Tarakan Sebar Video Bugil Mantan Kekasih

oleh -
oleh
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra saat merilis kasus penyebaran konten pornografi yang dilakuakn seorang siswa SMA di Tarakan. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan polisi karena menyebar video bugil mantan kekasih.

Penyebab remaja bernama GF (18) itu nekat menyebar, karena tak terima cintanya diputus sang pujaan hati.

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakhtika Putra kalau kronologis bermula pada 24 November 2023 kemarin.

Saat itu korban didapati kerap melamun di sekolahnya. Hal itu lantas dilaporkan pihak guru kepada orangtua korban.

“Setelah itu orangtua korban menanyakan ke korban mengapa sering melamun dan diceritakan bahwa video asusila atau pornografi disebar di media sosial Instagram, grup WA oleh pelaku. Orangtua korban syok dan melaporkan ke Polres Tarakan,” paparnya, Selasa (5/12/2023).

Setelah menerima laporan orangtua korban, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Beberapa hari setelahnya, tepat pada 1 Desember kemarin, pelaku berhasil dibekuk petugas. Saat diamankan GF dengan cepat mengakui perbuatanya.

BERITA LAINNYA :  Informasi Terkait Klaster DPRD Kaltim, Muhammad Samsun Minta Dinkes Samarinda Klarifikasi Secara Tegas

“Pelaku memiliki lima video, dan tujuh foto milik korban. Alasan penyebaran video dan foto karena pelaku merasa kesal sering dibohongi. Dan diputuskan oleh korban secara sepihak. Untuk video dan foto korban dikirim kepada teman-teman korban,” paparnya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‘’Pelaku terancam kurungan penjara paling lama enam tahun,’’Randhya. (tim redaksi)

1.044 Tayangan