PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kementerian Perhubungan RI, mengaktifkan moda transportasi dengan syarat ketat, pada 7 Mei 2020 kemarin. Pengaturan operasional tersebut diatur dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, bernomor Selengkapnya :

