PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pada tanggal 2 hingga 4 Maret 2020 mendatang, Musyawarah Daerah (Musda) partai Golongan Karya (Golkar) Kaltim yang ke-10 bakal digelar di Hotel Selyca Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Sekretaris Steering Committee (SC) Musda Golkar Kaltim Muhammad Fathurrazi saat ditemui di Kantor DPD partai Golkar Kaltim, Kamis (27/2/2020).
“Musda Golkar akan dilaksanakan di Samarinda, Hotel Selyca, pada tanggal 2 hingga 4 Maret,” katanya.
Selanjutnya, ia menyebutkan persiapan Musda Golkar Kaltim tersebut sudah final dan ada hal yang ia sampaikan, bahwa ada perubahan pada tahapan tata cara pemilihan nanti.
Perubahan itu mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) yang baru saja dirilis oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, yaitu juklak 02 Tahun 2020.
“Ada yang perlu kami sampaikan beberapa hari kemarin DPP merilis juklak baru, yang mengubah juklak 05 menjadi juklak 02 Tahun 2020. Disini ada perbedaan tahapan, pertama mewajibkan calon untuk ikut melakukan penjaringan melalui pendaftaran. Jadi tahapan penjaringan ini adalah pengumuman, pendaftaran, kemudian verifikasi,” ucapnya.
Dalam keputusan rapat tim Steering Commite, katanya, tahapan pendaftaran calon dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 29 Februari 2020 dan pengembalian berkas pada Minggu, 1 Maret 2020 di Kantor DPD Golkar Kaltim.
“Dalam pengambilan dokumen pendaftaran itu dibuka dari jam 10 pagi hingga jam 4 sore. Kemudian pada hari Minggu itu kembalikan berkas pendaftaran, dari jam 10 sampai jam 2 siang. Ini diisyaratkan dalam aturan partai Juklak 02 jadi kami laksanakan mengikuti aturan sesuai ketentuan partai,” ungkapnya.
Disinggung soal pencalonan apakah bisa bukan kader mencalonkan ketua di Musda, ia menjelaskan tentang juklak yang baru soal diskresi dihapus. Artinya pencalonan Ketua Golkar Kaltim tidak diperuntukkan bagi non kader.
“Penjelasan terakhir juklak 05 mengatakan apabila ada kader yang ingin menjadi ketua tetapi tidak memenuhi persyaratan ini bisa meminta izin kepada DPP, nah itu yang disebut diskresi. Tapi pada jutlak 02 itu dihapus, tidak ada klausul itu,” katanya.
Disinggung bagaimana ketika DPP Golkar ternyata memberi diskresi non kader untuk maju Ketua Golkar Kaltim, ia menyebutkan itu tidak mungkin karena aturan itu yang keluarkan adalah pihak DPP.
“Kalaupun kebijakan, misalnya DPP mengeluarkan diskresi, ini lain cerita. Tapi secara normatif seperti itu dan secara logis tidak (mungkinp) karena DPP sendiri yang bikin juklak baru ini,” jelasnya.
“Diskresi itu, hanya pemenuhan soal pendaftaran,” tambahnya. (*)