Berbuat Dosa di Malam Natal, 2 Orang Pria Ditangkap Polisi

oleh -
Ilustrasi Penangkapan. (sumateranews.co.id)

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Petugas Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap dua penjambret handphone.

Para petugas unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang pria yang berbuat dosa di malam Natal 2020, Kamis (24/12).

Kedua pria tersebut berinisial AH (24) dan HS (24).

Keduanya ketahuan penjambret handphone yang beraksi di Komplek Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah mengatakan, aksi penjambretan bermula saat korban sedang asyik bermain handphone dengan temannya di depan sebuah warung nasi.

Kemudian, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor datang dan berhenti di depan warung nasi tersebut.

Salah seorang pelaku pun menghampiri korban dengan modus pura-pura tanya alamat.

“Kemudian pelaku AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam,

“Siniin Hp lu, diam jangan teriak”, kemudian handphone tersebut dirampas, setelah itu pelaku langsung naik motor dan melarikan diri,” kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (26/12).

Korban dan temannya pun langsung teriak meminta pertolongan warga.

Warga pun bergegas mengejar pelaku yang kabur.

Apes bagi pelaku. Keduanya tidak bisa keluar komplek tersebut karena gerbang perumahan ditutup warga.

BERITA LAINNYA :  Nekad Jual Motor Teman, Seorang Pemuda di Samarinda Diamankan Polisi, Berikut Kronologinya

AH pun dapat ditangkap warga dan polisi yang tengah lakukan pengamanan gereja yang berada di dekat lokasi kejadian.

“Seketika itu, anggota buser yang sedang melaksanakan pengamanan gereja di Green Garden mendengar teriakan tersebut dan akhirnya dapat menangkap pelaku AH dengan dibantu oleh warga.

Sedangkan pelaku HS lolos melarikan diri dengan membawa Hp hasil kejahatan,” kata Yudi.

Berkat hasil pemeriksaan AH, HS dapat ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Kembangan, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku, satu buah pisau, dan satu unit handphone milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal sembilan tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “Detik-detik Menegangkan, AH Dibekuk di Kebon Jeruk, HS di Kembangan”, https://www.jpnn.com/news/detik-detik-menegangkan-ah-dibekuk-di-kebon-jeruk-hs-di-kembangan?page=2