Berencana Ubah Tarif Parkir di Mall, Dishub Samarinda: Untuk Mobil dan Sepeda Motor Rp 2 Ribu

oleh -
oleh
Ilustrasi Parkiran Mall/medcom.id

PUBLIKKALTIM.COM – Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana untuk mengubah aturan terkait penentuan tarif parkir di Mall.

Pasalnya, tarif parkir Mall di Samarinda saat ini berbeda-beda.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani.

“Selama ini yang saya perhatikan dari beberapa mall yang ada di Samarinda ini tarifnya beda beda. Ada yang menerapkan tarif weekend ada yang menerapkan tarif workday,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu menyalahi aturan, dimana berdasarkan Perwali Nomor 47 Tahun 2018 telah jelas bahwa tarif parkir bagi Mall atau pusat perbelanjaan untuk mobil dan sepeda motor Rp 2 ribu.

Untuk itu pihaknya merasa perlu untuk melakukan penyesuaian tarif kembali.

Karena ia tidak menutup mata bahwa ada pengelola parkir di Mall yang menggunakan teknologi.

Otomatis menurutnya itu akan membuat biaya pelayanannya menjadi mahal.

Terlebih kondisinya saat ini bakal diterapkan sistem pembayaran non tunai.

BERITA LAINNYA :  Peluncuran Tahapan Pilwali Samarinda 2024, Andi Harun Dorong Agar Pemilu Damai Bukan Hanya Sebagai Slogan

“Mungkin ada beberapa Mall yang masih melaksanakan sesuai aturan ada yang nggak. Mungkin dari sisi teknologi mereka sudah menggunakan sistem parkir non tunai ya otomatis perlu biaya juga,” ungkapnya.

Ia berencana mengatur penentuan tarif dengan sistem rance. Artinya tarif Mall ditentukan berdasarkan ramai atau tidaknya pengunjungnya.

Atau bahkan berdasarkan pengunjung yang disasar oleh Mall. Seperti Mall untuk masyarakat menengah ke bawah atau yang menengah ke atas.

“Jadi saya berpikir polanya adalah antara, Dari sekian sampai sekian. Itukan lebih adil kalau menurut saya,” pungkasnya. (adv)