PUBLIKKALTIM.COM – Meski telah merasakan dinginnya penjara, namun hal tersebut tak membuat SU (55) jera untuk melakukan tindak kriminalitas.
Sebab yang diketahui, SU yang merupakan warga Jalan Angkasa, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhadapan dengan polisi setelah terbukti mencuri motor pada Jumat (3/2/2023) kemarin.
Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasihumas AKP Siswati bahwa pelaku ini awalnya beraksi dengan mencuri kunci motor terlebih dulu.
“Menurut pengakuan pelaku, setelah dia mencuri kunci barulah dia mencari waktu yang tepat untuk mengambil motor korban,” ucap Siswati, Sabtu (11/2/2023).
Lanjut dijelaskannya, kejadian pencurian itu terjadi tepat pada akhir bulan kemarin. Tepatnya pada Sabtu (28/2/2023) kemarin.
Beberapa hari setelah mengambil kunci korban, SU lantas mengendap-endap mencari celah mencuri motor merek Yamaha MX King KU 3826 NC tersebut.
Mengetahui motornya menghilang dari parkiran rumah, korban lantas melaporkan hal tersebut kepada kepolisian setempat.
“Iya, korban dan pelaku ini tetangga,” tambahnya.
Mendapati laporan, polisi yang melakukan penyelidikan lantas mendapati kalau motor yang dicuri itu berada di dalam semak-semak di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, SU akhrinya berhasil diamankan petugas. Ia pun lantas mengakui semua perbuatannya.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku melepas Nomor Polisi KU 3826 NC lalu membuangnya disemak-semak Jalan Persemaian, Gang Kampung Pisang,” terangnya.
Selain mendapati SU dan motor curiannya, pemeriksaan polisi juga mendapati hasil lain. Yakni SU diketahui adalah seorang residivis pada 2018 lalu. Yakni dia dihukum atas kasus ilegal logging.
Walhasil, SU pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Untuk sementara pengakuannya baru itu, tapi kami masih dalami lagi dugaan TKP lainnya,” tandasnya. (*)