PUBLIKKALTIM.COM – Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Hakim sempat menskors jalannya sidang selama 20 menit, untuk menunggu kedatangan Ridwan Kamil atau kuasa hukumnya.
Namun, hingga usai waktu skors, tergugat ataupun kuasa hukumnya tidak hadir di Pengadilan.
Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu 28 Mei 2025 mendatang.
Terkait hal itu, Lisa Mariana pun mengaku kecewa atas penundaan sidang itu.
Ia sangat menyayangkan atas ketidakhadiran Ridwan Kamil.
“Kecewa karena kan harusnya hadir ya,” ujar Lisa, Senin (19/5).
Sementara itu, Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan meminta agar Ridwan Kamil atau kuasa hukumnya untuk hadir dalam sidang pekan depan.
Ia berharap Ridwan Kamil dapat menghargai pengadilan
“Kami berharap juga dari Bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini,” pungkasnya.
Diketahui, Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak, sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. (*)