Usai Tersandung Kasus Korupsi Uang Jamrek, CV Arjuna Diminta Bertanggungjawab Atas Kematian Anak di Void Tambang

oleh -
oleh
Jajaran Kejati Kaltim saat merilis kasus korupsi dana Jamrek CV Arjuna yang melibatkan Eks Kepala Dinas Pertambangan Kaltim 2010-2018/ist
Jajaran Kejati Kaltim saat merilis kasus korupsi dana Jamrek CV Arjuna yang melibatkan Eks Kepala Dinas Pertambangan Kaltim 2010-2018/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus dugaan korupsi uang Jaminan Reklamasi (Jamrek) CV Arjuna.

Tak hanya itu, Kejati Kaltim juga menyoroti konsesi pertambangan milik CV Arjuna di Kecamatan Sambutan.

CV Arjuna diminta bertanggungjawab karena void Eks galian tambang tersebut telah menyebabkan seorang anak meninggal dunia pada, 31 Oktober 2021 lalu.

Lokasi void Eks galian tambang itu terletak di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

“Karena tidak direklamasi, akibatnya sudah pernah ada korban yang meninggal di lokasi salah satu void CV Arjuna,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Indra Rifani, Selasa (20/5/2025).

Lanjut dijelaskan Indra, CV Arjuna tercatat memiliki 7 sampai 8 void eks galian tambang yang tersebar di Kelurahan Makroman.

“Jadi ada 8 void di lokasi konsesi bekas galian tambang CV Arjuna yang juga sudah kami datangi saat penyelidikan dan penyidikan berlangsung,” terangnya Indra.

Meski saat ini tengah fokus mendalami kasus korupsi CV Arjuna, namun Indra menegaskan kalau kasus kematian anak di void tambang juga tak bisa diabaikan.

Hal tersebut tentunya juga akan menjadi atensi Korps Adhyaksa untuk mengembangkan skandal yang menjerat CV Arjuna.

“Ini (kematian anak di void) juga menjadi salah satu pintu lain buat kita mendalami kasus ini. Utamanya terkait kerugian lingkungan dan sosiologisnya,” tegas Indra.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim merilis kasus korupsi uang Jaminan Reklamasi (Jamrek) CV Arjuna. Dari kasus itu, Kejaksaan menahan dua tersangka.

Yakni IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim periode 2010-2018.

BERITA LAINNYA :  Samarinda Menuju Kota Percontohan Antikorupsi, Andi Harun Tekankan Peran Aktif Semua Pihak Berantas Korupsi

Keduanya diduga bersekongkol untuk menilap dana reklamasi, serta telah dicairkan, tapi tak pernah ada reklamasi. Perusahaan ini sudah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk periode tahun 2010-2016.

Tetapi, pada tahun 2016 Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna, tanpa disertai dengan pertimbangan teknis.

Kemudian laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.

Jaminan reklamasi (Jamrek) yang dicairkan tanpa ada prosedur yang jelas sebesar Rp13 miliar menjadi salah satu kerugian negara dalam kasus ini.

Kerugian lain, jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar Rp2,49 miliar juga tidak dilakukan CV Arjuna.

Sementara itu kerugian lingkungan dari aktivitas reklamasi yang tidak pernah dijalankan tersebut, senilai Rp58,5 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP (Izin usaha pertambangan) OP pertambangan batubara dengan luas 1.452 hektare yang terletak di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang berlaku sampai dengan 6 September 2021.

“Selain jamrek yang dicairkan tanpa prosedur jelas, kerugian lain karena jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar juga termasuk, lalu kerugian lingkungan karena bekas galian tak pernah direklamasi,” pungkasnya. (*)