Fakta Persidangan DBON Kaltim: Anggaran Tak Dibahas, Pengelolaan Bukan di Tangan Kadispora

oleh -
oleh
Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis saat jadi saksi di Sidang Korupsi DBON Kaltim/ist

PUBLIKKALTIM.COM — Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (28/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menghadirkan tiga saksi dari kalangan legislatif untuk mengurai proses penganggaran hingga fungsi pengawasan dana hibah senilai Rp100 miliar tersebut.

Tiga saksi yang hadir yakni Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta dua mantan anggota DPRD periode 2019–2024, Rusman Ya’qub dan Edi Sunardi Darmawan.

Dalam persidangan, jaksa menggali informasi terkait mekanisme pembahasan anggaran dan peran DPRD dalam mengontrol penggunaan dana hibah tersebut.

Anggaran Disebut Tak Dibahas di Komisi

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma (AHK), Hendrik Juk Abeth, menyoroti keterangan para saksi.

Ia menyatakan bahwa dana hibah DBON senilai Rp100 miliar itu tidak pernah dibahas di Komisi IV DPRD Kaltim.

Menurut Hendrik, fakta tersebut menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penganggaran.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pengusulan anggaran tersebut.

“Klien kami bukan pengusul anggaran itu,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa saat AHK menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), anggaran tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga bukan merupakan inisiatif terdakwa.

Pengelolaan Dana Ada di Sekretariat DBON

BERITA LAINNYA :  Terkait Proyek RS Korpri, Kejati Kaltim: Kabarnya Proyek Itu Siluman, Masih Kami Monitor

Hendrik juga menegaskan bahwa kendali teknis dan pengelolaan keuangan tidak berada di tangan Kadispora.

Ia menyebut pelaksanaan anggaran sepenuhnya berada di bawah Sekretariat DBON yang dipimpin oleh Zairin Zain.

Menurutnya, pengelolaan dana itu didasarkan pada mandat resmi dari Gubernur Kaltim saat itu, Isran Noor, yang memberikan kewenangan langsung kepada sekretariat untuk mengatur penggunaan anggaran.

“Posisi klien kami lebih bersifat administratif, bukan sebagai pengendali anggaran,” tegas Hendrik.

Dalam lanjutan pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan akan fokus pada pembuktian materiil terkait dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Hendrik menilai tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kliennya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menguji secara rinci apakah benar terjadi kerugian negara dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut.

“Kami tidak hanya melihat proses di hulu, tetapi juga substansi. Di mana letak penyalahgunaan kewenangannya? Kami melihat tidak ada pada klien kami,” pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk memperkuat pembuktian dari masing-masing pihak. (*)