PUBLIKKALTIM.COM — Polda Metro Jaya menetapkan dokter dan influencer kesehatan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Polisi memproses laporan tersebut dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Penetapan tersangka dilakukan terhadap saudara RL pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Polisi Belum Ungkap Peran Tersangka
Meski telah menetapkan status hukum Richard Lee, Polda Metro Jaya belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Reonald menyebut penyidik masih mendalami kasus ini.
Ia menegaskan penyelidikan tetap berjalan dan polisi akan mengungkap fakta hukum secara bertahap sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikantongi penyidik.
Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun, Richard Lee mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari,” jelas Reonald.
Hingga saat ini, polisi belum menerima kepastian kehadiran Richard Lee dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang tersebut.
Kasus ini mencuat di tengah konflik hukum antara Richard Lee dan Doktif Samira Farahnaz.
Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan Doktif sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan Doktif untuk melakukan wajib lapor.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan merupakan pelanggaran UU ITE dengan ancaman pidana maksimal dua tahun.
Upaya Mediasi Masih Berlangsung
Polres Metro Jakarta Selatan juga berupaya menyelesaikan konflik kedua pihak melalui jalur mediasi.
Polisi menjadwalkan pemanggilan Richard Lee dan Doktif untuk proses mediasi pada 6 Januari 2026.
“Kami memanggil kedua belah pihak untuk hadir dan mencari jalan keluar terbaik,” ujar Dwi.
Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan lanjutan dari dua kasus hukum yang melibatkan figur publik di bidang kesehatan tersebut. (*)