PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan miras di halaman parkir Balaikota beberapa waktu yang lalu.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras).
Total ada 2.113 botol miras yang dimusnahkan oleh Pemkot Samarinda.
Pemusnahan miras tersebut mendapat apresiasi dari DPRD Samarinda.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno mengaku mendukung upaya Pemkot untuk mencegah peredaran miras di Kota Tepian.
“Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerjasama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda, masih banyak tempat yang melakukan jual beli miras dan ini membahayakan anak di bawah umur,” kata Suparno.
Ia mengatakan, DPRD Samarinda akan segera meminta kepada OPD terkait untuk memberantas semua peredaran alkohol.
Suparno mengaku, bahwa dirinya sering mendapat aduan dari masyarakat terkait anak di bawah umur yang mengonsumsi miras.
“Banyak warga mengadukan keresahan alkohol ilegal ini kepada saya, aduan tersebut terkait anak dibawah umur yang mengonsumsi miras,” jelasnya.
“Padahal miras ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur, sebab miras ini dapat merusak organ-organ orang yang mengonsumsinya, apa lagi anak di bawah umur yang mengonsumsi,” sambungnya.
Ia juga berharap, kepada para orang tua agar tidak lengah dalam memperhatikan anak-anak mereka.
“Saya harap orang tua bisa lebih tegas lagi dalam mengawasi dan mengamati lingkungan atau pergaulan anaknya,” pungkasnya. (Advertorial)