Fasilitasi Warga Perum Korpri Loa Bakung Bertemu Pemprov, DPRD Kaltim: Masih Ada Perdebatan Soal Sertifikat HGB

oleh -
oleh
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Masalah permohonan warga Perum Korpri Loa Bakung kepada Pemprov Kaltim untuk merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kembali berlanjut.

Diketahui, warga Perum Korpri Loa Bakung meminta Pemprov Kaltim untuk merubah SHGB yang saat ini warga pegang untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Terkait hal itu, Komisi II DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Sapto Setyo Pramono bersama  Ely Hartati Rasyid dan Siti Rizki Amalia memfasilitasi warga Perum Korpri Loa Bakung dengan Pemprov Kaltim untuk lakukan pertemuan.

Pertemuan itu berlangsung di Gedung E, Kamis (31/8/2023).

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKL) Samarinda tampak memenuhi ruang rapat tersebut.

Sedangkan pihak Pemprov Kaltim diwakili Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi.

Usai pertemuan, Sapto Setyo Pramono membeberkan bahwa nanti akan ada pertemuan lanjutan karena masih ada perdebatan antara sudut pandang pemerintah dengan warga.

Dari perspektif Pemprov Kaltim, yang namanya hibah lahan hanya diperuntukkan bagi kegiatan sosial seperti sekolah maupun tempat ibadah.

BERITA LAINNYA :  Dorong Kreativitas Generasi Muda, Dispora Kaltim Bakal Gelar Pelatihan Konten Kreator

Sementara, warga mengakui pada saat membeli rumah di lokasi itu, akta jual-belinya menyebutkan bahwa beli rumah sekaligus lahannya.

“Masih ada perdebatan sehingga kita harus mencari solusi terbaik agar masyarakat juga tidak merasa dirugikan,” ujar Sapto Setyo Pramono.

Terkait hal itu, Sapto Setyo Pramono menyebut akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak terkait seperti BPN, Kejaksaan, hingga pihak Mendagri.

Hal ini dilakukan untuk menjawab persoalan, termasuk mengenai alih fungsi status tanah agar tak bertabrakan dengan aturan.

“Jika memang tidak ada solusi lain, jalan terakhir seperti yang disampaikan oleh BPKAD dan Biro Hukum. Silahkan Warga Perumahan Loa Bakung melakukan gugatan kepada pemerintah atau diselesaikan lewat jalur hukum,” pungkasnya. (adv)

1.052 Tayangan