PUBLIKKALTIM.COM – Sehari sebelum hearing dengan Badan Anggaran DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Pemprov Kaltim meluruskan sejumlah informasi yang beredar mengenai hibah LPTQ Tahun Anggaran 2025.
Klarifikasi disampaikan menyusul munculnya pertanyaan publik terkait kepengurusan LPTQ dan perbedaan dokumen proposal dengan dokumen penggunaan dana hibah.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan bahwa penyusunan usulan dana hibah beserta penggunaannya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan BPKP Perwakilan Kaltim sebagai pendamping tata kelola.
“Kita menyusun RAB, kita pakai konsultan, MTQ itu pakai konsultannya BPKP. Karena seluruh kegiatan yang dilaksanakan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekda Sri Wahyuni, Senin (15/6/2026).
Sri mengatakan, pengelolaan organisasi maupun penggunaan anggaran LPTQ dilakukan dengan melibatkan BPKP sebagai konsultan tata kelola.
Tujuannya, kata dia, fokus utama yang dilakukan adalah memperbaiki tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan prestasi kafilah Kaltim.
“Saya menjadi pengurus itu diminta oleh pengurus sebelumnya untuk membenahi tata kelola MTQ. Administrasinya kita benahi, prestasinya kita tingkatkan. Dalam pelaksanaan MTQ, kami juga menggunakan pendampingan dari BPKP,” katanya.
Langkah tersebut, lanjut Sri, dilakukan agar setiap tahapan penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi atau aturan.
“Jadi kita menyusun rencana kegiatan, melaksanakan kegiatan, semuanya ada konsultasinya. Kita melibatkan konsultan dari BPKP,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran merupakan tupoksi dan kewajiban sebagai institusi.
Hasil audit terkait anggaran hibah LPTQ, tegas Sri, tidak menemukan persoalan berarti. “Alhamdulillah, tidak ada temuan,” katanya
Terpisah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim Dasmiah menambahkan, saat proses diaudit berjalan, sudah ditindaklanjuti secara administrasi pembayaran dokumen dan pencairan dana LPTQ.
Isu yang beredar, di media online dan media sosial mempertanyakan pengurus LPTQ sebagai pemohon dana hibah, dan perbedaan atau perubahan dokumen proposal dan dokumen penggunaan dana hibah LPTQ.
Dasmiah menjelaskan, dasar pembentukan LPTQ diatur dalam regulasi keputusan bersama Menteri Agama nomor 19 tahun 1977 dan menteri dalam negeri nomor 151 tahun 1977 tentang pembentukan lembaga tilawatil qur’an
Aturan tersebut diperbarui melalui keputusan bersama Menteri Agama nomor 182 A Tahun 1988 dan Menteri Dalam Negeri nomor 48 Tahun 1988 tentang pengembangan organisasi LPTQ.
”Dengan dasar itu, kepengurusan LPTQ berasal dari unsur Pemerintahan Daerah, Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,” ujar Dasmiah, Minggu (21/6/2026).
Faktanya, lanjut Dasmiah, pengurus atau Ketua Umum LPTQ di seluruh indonesia sebagian dijabat oleh wakil kepala daerah atau sekretaris daerah
Contohnya, ungkap dia, Ketua Umum LPTQ Pemkab Kukar dijabat oleh Sekda, Pemkot Banjar dijabat oleh Wawali, Pemprov Jambi dijabat oleh Wagub, Bekasi, Batam dijabat oleh Sekda. Serta Provinsi Jateng yang dijabat oleh Wakil Gubernur.
Terkait proposal permohonan hibah pada tanggal 15 Maret 2024 yang disampaikan LPTQ Kaltim, melampirkan program dan pelaksanaan kegiatan dan operasional.
Program dan kegiatan LPTQ antara lain, untuk operasional kegiatan, pembinaan dewan hakim, pembinaan/training center peserta MTQ, keikutsertaan di Musabaqah Tingkat Nasional dan Internasional.
Pada saat proses audit BPK, mempertanyakan terdapat perbedaan item kegiatan antar dokumen rencana anggaran biaya dengan dokumen penggunaan dana hibah.
Mengapa terdapat perbedaan dokumen Rencana Anggaran Biaya atau RAB Proposal (permohonan) dan dokumen pencairan hibah (penggunaan) ?
Kata Dasmiah, bahwa perbedaan RAB di dokumen proposal dan dokumen pencairan hibah dapat/boleh dilakukan berdasarkan peraturan gubernur Kaltim no 23 tahun 2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Perubahan diatur sesuai dengan yang tertera dalam naskah perjanjian hibah daerah pada pasal 5 tentang perubahan pelaksanaan kegiatan dan RAB. Yaitu, kepada pihak kedua sebagai (penerima hibah/LPTQ) Memberitahukan perubahan kepada pihak pertama yaitu (pemberi hibah/pemerintah).
”Dengan demikian perbedaan dokumen proposal hibah dan dokumen pencairan hibah pada item kegiatan dapat atau bisa dilakukan dengan dasar Peraturan Gubernur Kaltim No 23 Tahun 2021,” pungkasnya. (*)