Disdikbud Samarinda Keluarkan Surat Edaran, Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah

oleh -
oleh
Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda /HO

PUBLIKKALTIM.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 100.4.4/12377/100.01 yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan anak-anak di jalan raya.

Dijelaskan oleh  Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin, bahwa aturan ini tidak hanya sebuah kebijakan semata, melainkan langkah konkret untuk menjaga keselamatan anak-anak.

“Undang-undang berlalu lintas melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan, dan aturan ini adalah bentuk perlindungan bagi mereka di jalan raya,” jelas Asli Nuryadin, Jumat (17/11/2023).

Ia berharap dengan adanya surat edaran ini, peran aktif dari orang tua untuk mengawasi anak agar aturan itu dapat berjalan dengan baik.

“Kami ingin memastikan agar setiap orang tua mendapatkan pemahaman yang sama terkait larangan ini. Kita harus bersama-sama merancang solusi agar pemikiran kita sejalan,” jelasnya.

BERITA LAINNYA :  Indonesia Terancam Krisis Ekonomi, SBY Menyatakan yang Penting Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan berencana untuk mengumpulkan perwakilan dari orang tua untuk memastikan keselarasan dalam menjalankan aturan ini.

Sebelumnya, upaya serupa telah dilakukan dengan penguatan melalui sosialisasi bersama kepolisian.

“Orang tua memiliki peran kunci dalam mencegah anak-anak membawa kendaraan. Jika orang tua tidak mengizinkan, anak tidak akan dapat mengemudikan kendaraan,” ucapnya.

Ia berharap bahwa sosialisasi ini dapat mencapai masyarakat sekitar dan mendorong mereka untuk tidak memberikan peluang kepada anak-anak membawa motor ke sekolah. (Adv)

1.037 Tayangan