Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Kaltim Perkuat Disiplin dan Soliditas Internal

oleh -
oleh
Apel gabungan yang diikuti seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kejati Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (5/1/2026). (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menegaskan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel gabungan yang diikuti seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kejati Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (5/1/2026).

Apel gabungan yang digelar di halaman Kantor Kejati Kaltim itu menjadi momentum awal tahun untuk melakukan konsolidasi internal, sekaligus memperkuat komitmen bersama menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.

Selain membahas soal kinerja dan etika profesi, Kepala Kejati Kaltim juga secara khusus menyoroti kesiapan institusi dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam arahannya, Kepala Kejati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., mengingatkan bahwa perubahan regulasi hukum pidana nasional merupakan tantangan besar sekaligus tanggung jawab bersama bagi seluruh insan Adhyaksa.

“Disiplin, integritas, dan profesionalisme bukan sekadar slogan. Itu adalah nilai dasar yang harus hidup dalam setiap pelaksanaan tugas kita sebagai aparat penegak hukum,” tegas Supardi di hadapan peserta apel.

Apel gabungan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, jaksa fungsional, pegawai tata usaha, serta staf pendukung dari Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda.

Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan upaya pimpinan dalam membangun soliditas internal dan menyamakan persepsi di awal tahun kerja 2026.

Supardi menilai, konsolidasi internal menjadi kunci penting untuk menjaga kualitas kinerja Kejaksaan di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

“Kepercayaan masyarakat kepada institusi kejaksaan harus terus kita jaga. Itu hanya bisa terwujud jika seluruh jajaran bekerja secara profesional, berintegritas, dan patuh terhadap aturan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap pegawai kejaksaan, baik jaksa maupun non-jaksa, memiliki peran strategis dalam membangun citra dan kinerja institusi.

Oleh karena itu, kedisiplinan dan tanggung jawab individu menjadi aspek yang tidak bisa ditawar.

Salah satu poin utama yang ditekankan Kepala Kejati Kaltim dalam apel tersebut adalah kesiapan jajaran menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Menurut Supardi, perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi besar terhadap pola kerja, mekanisme penanganan perkara, serta pendekatan penegakan hukum secara keseluruhan.

Ia meminta seluruh jajaran untuk tidak hanya memahami substansi perubahan undang-undang, tetapi juga menyiapkan aspek teknis pelaksanaannya secara matang.

“KUHP dan KUHAP yang baru bukan sekadar perubahan pasal, tetapi perubahan paradigma. Oleh karena itu, kita harus benar-benar siap, baik dari sisi pemahaman materi hukum maupun kesiapan teknis di lapangan,” katanya.

BERITA LAINNYA :  Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas Resmi Dibuka, Anak Korban Covid-19 Masuk Prioritas

Supardi menegaskan, Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama sistem peradilan pidana memiliki peran sentral dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum nasional.

Dalam arahannya, Supardi juga mengingatkan kembali pentingnya menjaga etika dan perilaku sebagai aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan akan berdampak langsung pada kredibilitas institusi.

“Jangan sampai ada perilaku yang mencederai kepercayaan publik. Kita bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan hukum dan keadilan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran berkelanjutan, diskusi internal, serta penguatan pemahaman terhadap perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.

Apel gabungan tersebut tidak hanya menjadi ajang penyampaian arahan pimpinan, tetapi juga sarana memperkuat komitmen kolektif seluruh jajaran Kejaksaan di Kalimantan Timur.

Supardi berharap, semangat kebersamaan dan soliditas internal yang terbangun dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kita harus berjalan bersama, saling mengingatkan, dan saling menguatkan. Hanya dengan soliditas dan komitmen bersama, tugas penegakan hukum dapat kita jalankan secara optimal,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Kaltim akan terus mendorong budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembaruan hukum nasional.

Menutup arahannya, Kepala Kejati Kaltim mengajak seluruh jajaran menjadikan awal tahun 2026 sebagai momentum memperbaiki dan meningkatkan kinerja.

Ia berharap, Kejaksaan di wilayah Kalimantan Timur mampu tampil sebagai institusi yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga humanis dan berkeadilan.

“Mari kita jadikan tahun ini sebagai tahun penguatan integritas dan profesionalisme. Tugas kita berat, tetapi dengan komitmen bersama, saya yakin kita mampu menjawab tantangan yang ada,” pungkas Supardi.

Apel gabungan tersebut berlangsung tertib dan khidmat, sekaligus menjadi penanda dimulainya langkah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam menghadapi agenda kerja dan tantangan penegakan hukum di tahun 2026. (*)