Haris Azhar dan Fatia Akan Seret Polda Metro Jaya dan Luhut ke Pengadilan

oleh -
oleh
Haris Azhar/pikiran-rakyat.com

PUBLIKKALTIM.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Rencananya, Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (21/3.

Menanggapi hal itu, melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar dan Fatia tidak akan tinggal diam mengenai penetapan status mereka sebagai tersangka tersebut.

Kedua aktivis itu akan menyeret Polda Metro Jaya dan Luhut Binsar Panjaitan ke pengadilan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas setelah upaya Haris dan Fatia dalam memberikan keterangan ketika pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya diabaikan penyidik.

“Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan, di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan,” ujarnya dalam konferensi pers via daring, Sabtu (19/3).

Nurkholis juga menyebut sebelum dua kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Haris dan Fatia sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan laporan Luhut itu.

Tak hanya itu, kedua aktivis tersebut sudah menawarkan langkah hukum lainnya sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.

BERITA LAINNYA :  Detik-detik Sopir Angkot Ditemukan Meninggal Dunia di Bibir Jalan Samarinda

Namun, lanjutnya, polisi selalu mengabaikannya.

“Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logis kami untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kami mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Nurkholis menyampaikan pihaknya sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk meneliti elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.

“Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan,” terangnya

Pengacara Haris Azhar itu menambahkan pihaknya juga menuntut pemenuhan hak tersangka dalam KUHAP karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya meminta adanya saksi-saksi yang meringankan.

Mulai ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian.

“Pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut,” pungkasnya. (*)

1.007 Tayangan