PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menargetkan penetapan rekapitulasi suara pilpres dan pileg 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Sedangkan penetapan hasil pemilu sendiri, paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024.
Sebagaimana diketahui, pemilu 2024 telah selesai digelar 14 Februari 2024 kemarin.
Warga RI telah memilih presiden melalui Pilpres dan anggota legislatif melalui Pileg.
Sejumlah hitung cepat (quick count) juga sudah dirilis.
Sementara Perhitungan KPU melalui real count juga masih terus direkapitulasi.
Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada aturan pengumuman hasil Pemilu 2024, yakni meliputi:
1. KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara. (*)