PUBLIKKALTIM.COM – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengkritik penetapan unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mudzakkir menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Ia menegaskan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Diskresi Menteri Berdasarkan UU
Mudzakkir menjelaskan Menteri Agama mendasarkan kebijakan itu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ia menyebut pasal tersebut memberikan kewenangan atribusi sekaligus ruang diskresi kepada Menteri Agama dalam mengatur pembagian kuota.
“Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama. Peraturannya ada dan sah berlaku sebagai dasar hukum,” ujar Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).
Ia menilai penyidik KPK keliru jika menggunakan Pasal 64 UU yang sama untuk menilai adanya pelanggaran.
Menurutnya, kebijakan kuota tambahan tidak bersandar pada pasal tersebut, melainkan pada Pasal 9 yang secara eksplisit mengatur kewenangan menteri.
Mudzakkir menegaskan kekeliruan dalam menerapkan pasal dapat berimplikasi pada konstruksi unsur pidana, termasuk penarikan unsur kerugian negara.
Skema 50:50 Dinilai Rasional
Mudzakkir juga memaparkan alasan rasional di balik pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Ia menyebut antrean haji khusus mengalami pembengkakan, sehingga pemerintah perlu mengakomodasi kebutuhan tersebut.
Menurutnya, skema tersebut justru bertujuan meningkatkan efektivitas penyerapan kuota tambahan.
Ia menilai jamaah haji khusus berpotensi lebih cepat melunasi biaya dan berangkat, dibandingkan sebagian jamaah reguler yang belum tentu segera melunasi setoran.
“Menteri mengambil posisi itu dengan reasoning untuk mengatasi antrean haji khusus yang panjang,” jelasnya.
Dana Haji Khusus Bukan Keuangan Negara
Poin utama yang dipersoalkan Mudzakkir ialah klaim adanya kerugian keuangan negara.
Ia menegaskan dana haji khusus berasal dari calon jamaah melalui penyelenggara travel haji khusus, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menyatakan dana tersebut merupakan dana jamaah yang dikelola dalam skema layanan haji khusus.
Karena itu, ia berpandangan dana tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.
“Dana itu murni dana jamaah dan masuk dalam ranah layanan bisnis haji khusus,” tegasnya.
Sarankan Uji Norma ke MK
Mudzakkir menyarankan agar polemik mengenai tafsir norma dan ruang diskresi menteri diuji lebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai langkah tersebut lebih tepat dibandingkan langsung membawa persoalan ke ranah pidana.
Ia mengingatkan hukum pidana harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dan tidak boleh diberlakukan secara surut.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak mengkriminalisasi kebijakan administratif yang memiliki dasar hukum. (*)