PUBLIKKALTIM.COM – Tonny Sihombing selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada PNS yang viral berjoget sambil menenggak miras.
Tonny Sihombing mengatakan PNS itu diberikan sanksi peringatan.
“Kita sudah beri peringatan kepada OPD terkait,” kata Tonny dikutip dari detikcom, Sabtu (15/1/2022).
Tonny Sihombing memberikan alasan hanya memberi sanksi terhadap PNS wanita tersebut.
Pasalnya, tidak ada PNS yang menenggak miras dalam video itu.
“Kita bersama pejabat teras Pemkab Humbahas sudah melakukan klarifikasi terhadap OPD yang bersangkutan. Dalam klarifikasi itu, pada video viral tidak ada pesta miras. Hanya hiburan spontanitas memperagakan penari sempoyongan dalam pengaruh miras,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi seorang wanita berseragam pegawai negeri sipil (PNS) berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras) viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun @Joniarnewspekan di YouTube.
Dalam video itu, terlihat wanita yang sedang memegang botol miras dikelilingi oleh sejumlah orang yang juga berseragam PNS.
Tak lama, seseorang memberikan sebuah botol.
Botol tersebut diduga berisi alkohol kepada wanita yang tengah asyik berjoget itu.
Sembari memegang botol tersebut, oknum PNS itu tampak menikmati alunan musik yang diputar.
Pengunggah video tersebut menuliskan keterangan “Viraal!!!, Pesta Ultah Kadis Kesehatan Humbahas di rumah dengan ‘minuman’ menggunakan baju dinas”. (*)