Kabar Gembira, Masyarakat Juga Dapat Pulsa dari Pemerintah Sebesar Rp 150 Ribu

oleh -
oleh
Kementerian Keuangan/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang penyataan Sri Mulyani selain PNS mahasiswa dan masyarakat juga dapat pulsa dari pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Beleid tersebut mengatur skema pemberian tunjangan pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mahasiswa dan masyarakat.

Besarannya dari Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu per orang per bulan.

Dalam beleid ini terdapat delapan keputusan yang diberlakukan hingga akhir Desember 2020.

Salah satunya adalah mahasiswa dan masyarakat yang bisa mendapat pulsa sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Diktum Ketiga yang berbunyi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

BERITA LAINNYA :  Soal PSBB, Ternyata Usulan Pemkot Balikpapan Belum Masuk ke Pemprov Kaltim

Dihubungi secara terpisah Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pemberian pulsa yang terdapat pada poin ketiga hanya ditujukan hanya kepada mahasiswa dan masyarakat.

“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud,” ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Tak Cuma PNS, Mahasiswa dan Masyarakat Juga Dapat Pulsa Rp 150 Ribu” https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5154728/tak-cuma-pns-mahasiswa-dan-masyarakat-juga-dapat-pulsa-rp-150-ribu