PUBLIKKALTIM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU)di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.
Temuan ini disampaikan melalui konferensi pers yang berlangsung di Aula Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan Selatan, Rabu (3/12/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dan Kasubdit Tipidkor AKBP Kadex Adi Budi Astawa.
Dalam kesempatan itu, Polda Kaltim menyampaikan secara rinci bagaimana proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu diduga kuat direkayasa sejak tahap awal hingga proses pembayaran.
Pengadaan mesin RPU ini dilaksanakan sejak Maret hingga Desember 2024 dengan pagu anggaran Rp25 miliar dan nilai kontrak akhir Rp24,9 miliar. Namun, dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
Sepanjang proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 37 saksi, termasuk pejabat dinas, rekanan, dan penyedia barang. Lima saksi ahli juga turut dimintai keterangan, mulai dari ahli pengadaan barang/jasa, keuangan negara, digital forensik, hingga auditor BPKP dan ahli tindak pidana korupsi.
Temuan di lapangan semakin menguatkan dugaan korupsi. Mesin RPU yang seharusnya menjadi fasilitas pengolahan padi modern untuk kelompok tani ternyata tidak bisa diuji coba, sebab pemasangannya belum selesai. Lokasi penempatan berada di kawasan milik Pertamina dan belum mengantongi izin pemasangan jaringan listrik. Akibatnya, mesin hanya bisa dijalankan menggunakan genset.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa proyek dikejar untuk menyelesaikan administrasi, bukan memastikan fungsi dan manfaat bagi masyarakat,” tegas penyidik.
Program ini sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pascapanen bagi kelompok tani (poktan) di Kutai Timur. Namun, keterangan para poktan justru mengungkap kejanggalan lain. Mereka mengaku hanya mengusulkan alat pengolahan sederhana untuk kebutuhan kelompok, tetapi yang datang justru instalasi berskala pabrik dengan kapasitas 2–3 ton per jam.
Instalasi tersebut bukan hanya tidak sesuai kebutuhan, tetapi juga sulit digunakan tanpa infrastruktur pendukung seperti listrik industri dan bangunan pengolahan berskala besar. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan lapangan, melainkan diarahkan pada penyedia tertentu.
Polda Kaltim memaparkan sejumlah modus yang diduga dilakukan tiga tersangka. Dalam penyidikan, terungkap bahwa PPK (GP) dan PPTK (DJ) membuat dokumen survei harga dan spesifikasi tanpa melakukan pengecekan lapangan.
Penyedia barang (BR) diduga memberikan draft spesifikasi serta daftar harga untuk mengarahkan pengadaan. Dokumen pembayaran dibuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai 100%, padahal mesin belum terpasang dan tidak dapat beroperasi. Ketiga tersangka ini diduga bersekongkol sejak awal, termasuk dalam rekayasa proses e-katalog dan pemilihan penyedia.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa 9 unit telepon genggam, 2 komputer, dokumen proyek, serta uang tunai Rp7 miliar yang diduga berasal dari aliran dana proyek. Uang tersebut kini menjadi bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 KUHP terkait perbuatan bersama-sama atau turut serta. Polda Kaltim menegaskan bahwa kasus ini belum selesai. Penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk menelusuri aliran dana proyek, aset tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.
“Pengungkapan ini bukan akhir, tetapi awal untuk membuka seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam proyek RPU Kutai Timur. Kami akan memperluas penyidikan,” tegas Kombes Bambang Yugo.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Ditreskrimsus Polda Kaltim di akhir tahun 2025, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat daerah agar lebih transparan dan taat prosedur dalam penggunaan anggaran publik. (tim redaksi)