PUBLIKKALTIM.COM – Kepercayaan perusahaan berujung petaka di Kota Samarinda. Seorang karyawan distribusi beras berinisial MS (30) diduga menggelapkan uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah dengan memanfaatkan tugas penagihan yang selama ini dipercayakan kepadanya. Aksi tersebut terungkap setelah perusahaan menemukan ketidaksesuaian setoran penjualan dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat ini, MS telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum.
Penggelapan Uang Penjualan Beras Terjadi di Sambutan
Peristiwa penggelapan itu diketahui terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, di kawasan Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. MS diketahui bekerja sebagai sales sekaligus penagih pembayaran penjualan beras ke sejumlah toko pelanggan perusahaan.
Dalam menjalankan tugasnya, MS mendistribusikan beras ke toko-toko langganan dan menerima pembayaran secara tunai. Sistem tersebut selama ini berjalan lancar karena perusahaan menaruh kepercayaan penuh kepada karyawan yang bertugas di lapangan.
Kecurigaan Muncul dari Setoran yang Tak Kunjung Masuk
Masalah mulai terungkap ketika pihak perusahaan melakukan pengecekan rutin terhadap faktur dan setoran hasil penjualan. Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan bahwa setoran pembayaran dari lima toko pelanggan belum masuk ke kas perusahaan.
Saat dikonfirmasi, MS berdalih bahwa uang penjualan masih berada di perjalanan dan belum sempat diserahkan. Alasan tersebut awalnya masih dapat diterima. Namun, pihak perusahaan mulai curiga ketika MS semakin sulit dihubungi dan tidak memberikan kejelasan terkait setoran uang tersebut.
Modus Pelaku Tinggalkan Helper di Toko
Berdasarkan hasil penyelidikan, MS diduga menjalankan modus sederhana untuk melancarkan aksinya. Saat mendatangi salah satu toko pelanggan, ia meminta rekan kerjanya yang bertugas sebagai helper untuk masuk ke dalam toko dan mengurus administrasi faktur penjualan.
Sementara helper berada di dalam toko, MS berpamitan keluar dengan alasan hendak membeli makanan. Namun, hingga waktu berlalu cukup lama, ia tidak kembali. Upaya menghubungi MS melalui telepon seluler juga tidak membuahkan hasil karena nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Perusahaan Konfirmasi Langsung ke Toko Pelanggan
Merasa ada kejanggalan, pihak perusahaan kemudian mengambil langkah memastikan kebenaran dengan mendatangi langsung lima toko pelanggan yang sebelumnya dikunjungi MS. Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa seluruh pembayaran penjualan beras telah diserahkan secara tunai kepada MS.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa MS dengan sengaja membawa kabur uang hasil penjualan. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp39.118.000.
Laporan Resmi dan Penyelidikan Polisi
Merasa dirugikan, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak perusahaan dan rekan kerja terduga pelaku. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa dokumen transaksi dan faktur penjualan beras yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa, 13 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan MS. Ia kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita lima lembar faktur penjualan yang digunakan dalam transaksi penjualan beras ke toko-toko pelanggan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Modus berpamitan membeli makanan diduga kuat digunakan sebagai cara untuk melarikan diri membawa uang perusahaan,” ujar AKP Agus.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi
AKP Agus menegaskan, kasus ini menjadi contoh bahwa tindak pidana penggelapan kerap terjadi karena pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan tuntas. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana yang merugikan pihak lain,” tegasnya.
Terancam Pasal Penggelapan KUHP
Atas perbuatannya, MS harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penggelapan.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Polisi juga membuka kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap selama proses pemeriksaan berlangsung.
(tim redaksi)