PUBLIKKALTIM.COM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan PT PLN (Persero) resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam sektor ketenagalistrikan.
Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendampingi PT PLN dalam menangani potensi sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan PKS untuk Optimalisasi Pendampingan Hukum
Acara penandatanganan PKS berlangsung di Aula PLN Hub Balikpapan pada Jumat, 9 Januari 2026.
PKS ini menjadi dasar koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, terutama dalam penanganan persoalan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan proyek dan operasional ketenagalistrikan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, yang menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendampingi PT PLN dalam penyelesaian masalah hukum.
Supardi menjelaskan, pendampingan ini akan meliputi jalur litigasi dan nonlitigasi, yang akan membantu PLN menghindari permasalahan hukum yang berlarut-larut dan mengganggu kelancaran operasionalnya.
Kejaksaan Siap Mendukung Pengelolaan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Dalam paparannya, Supardi mengungkapkan bahwa Kejaksaan memiliki peran yang jelas dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“PLN sebagai BUMN strategis sangat membutuhkan pendampingan hukum yang profesional dan akuntabel, mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang besar dalam mengelola infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta kawasan IKN,” ujar Supardi.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan tidak hanya bertujuan untuk melindungi PLN dari sengketa hukum, tetapi juga untuk menjaga aset dan infrastruktur ketenagalistrikan agar tidak terancam oleh potensi masalah hukum yang dapat merugikan negara.
Dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, juga memberikan dukungannya terhadap kerja sama ini.
Ia menyampaikan bahwa ketersediaan listrik yang andal dan berkelanjutan merupakan salah satu fondasi utama dalam pembangunan ekonomi dan pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Dengan adanya kerja sama ini, ia berharap PLN dapat menjalankan tugasnya tanpa terganggu oleh potensi persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah penguatan tata kelola hukum dalam proyek-proyek strategis, termasuk di sektor ketenagalistrikan. Pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan sejak awal akan meminimalkan risiko hukum di masa depan,” ujar Rudy.
Rudy juga menegaskan bahwa keberadaan PLN sebagai BUMN yang memiliki peran vital bagi negara dan masyarakat harus dilindungi dari potensi kerugian negara akibat sengketa hukum yang seharusnya bisa dicegah dengan mekanisme pendampingan yang tepat.
Sinergi Hukum dan Infrastruktur yang Berkelanjutan
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara penegakan hukum dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang aman dan berkelanjutan.
Dengan pendampingan hukum yang maksimal dari Kejaksaan, PT PLN dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan mandat strategisnya, terutama dalam mengelola proyek-proyek ketenagalistrikan yang kini semakin vital bagi masyarakat Kalimantan Timur dan kawasan IKN.
General Manager PT PLN UID Kaltimra, Muchammad Chaliq Fadli, mengungkapkan bahwa PKS ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan yang kini tengah berkembang di Kalimantan Timur.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kami dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil PLN berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terhambat oleh masalah hukum,” jelas Fadli.
Peran Vital PLN dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan menjadi semakin penting mengingat Kalimantan Timur akan memegang peran sentral dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keberadaan PLN sebagai penyedia listrik yang andal sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan kota baru tersebut, yang diprediksi akan menjadi pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan, dan sosial.
Rudy Mas’ud juga mengingatkan bahwa setiap potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus segera ditangani dengan profesionalisme.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proyek ketenagalistrikan di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan lancar, tanpa adanya gangguan hukum yang tidak perlu,” tandasnya.
Meningkatkan Transparansi dan Kepastian Hukum
Penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien akan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
Gubernur Rudy berharap bahwa pendampingan dari Kejaksaan ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek ketenagalistrikan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sekaligus menjaga integritas dan keberlanjutan pembangunan.
Dengan penandatanganan PKS ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan PT PLN berharap dapat membangun hubungan kerja yang solid dan berkesinambungan demi tercapainya tujuan bersama, yakni menciptakan kepastian hukum yang mendorong pertumbuhan sektor ketenagalistrikan yang efisien dan berkelanjutan. (*)