PUBLIKKALTIM.COM – Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada awal 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya kesiapan menyeluruh aparatur penegak hukum. Penegasan tersebut mencakup peningkatan profesionalitas, integritas, serta kapasitas sumber daya manusia Kejaksaan di seluruh daerah.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kamis (18/12/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda pembinaan internal sekaligus penguatan kesiapan Korps Adhyaksa menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
Kunjungan Kerja Kajati Kaltim Jadi Sarana Pembinaan dan Penguatan Kesiapan Jajaran Kejaksaan di Daerah
Kunjungan kerja yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok, tidak hanya bersifat seremonial. Kepala Kejati Kaltim hadir bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, SH, MH, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kepala Bagian Tata Usaha Anton Laranono, SH, MH. Rombongan pimpinan Kejati Kaltim disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso, SH, MH, beserta seluruh jajaran.
Dalam arahannya, Supardi menegaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bentuk perhatian langsung pimpinan terhadap kesiapan institusi Kejaksaan di daerah.
“Kunjungan kerja ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap kesiapan dan kualitas sumber daya manusia Kejaksaan di daerah,” kata Supardi.
Ia menilai kesiapan aparatur Kejaksaan menjadi faktor kunci dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana yang akan segera berlaku.
Kajati Kaltim Tekankan Pentingnya Integritas dan Perilaku Aparatur dalam Menjaga Citra Institusi
Supardi mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, setiap tindakan aparatur penegak hukum akan berdampak langsung terhadap citra Kejaksaan di mata publik.
“Setiap insan Adhyaksa harus menjaga sikap, perilaku, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, karena tindakan pribadi aparatur berdampak langsung terhadap citra institusi Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran etika dan profesionalitas tidak hanya mencoreng nama baik lembaga, tetapi juga menyangkut kehormatan pribadi dan keluarga aparatur yang bersangkutan.
“Tindakan yang tidak profesional tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menyangkut kehormatan diri sendiri dan keluarga,” tegas Supardi.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembinaan mental dan etika sebagai fondasi utama penegakan hukum.
“Pembinaan mental dan etika harus menjadi fondasi yang terus diperkuat di seluruh satuan kerja Kejaksaan,” lanjutnya.
Pemberlakuan KUHP Nasional 2026 Dinilai sebagai Tonggak Sejarah Hukum Indonesia
Dalam arahannya, Kajati Kaltim juga menyoroti urgensi kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menyebut KUHP baru sebagai tonggak sejarah penting dalam sistem hukum nasional.
“Pemberlakuan KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah hukum Indonesia karena menggantikan hukum pidana kolonial yang telah berlaku puluhan tahun,” ujar Supardi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian pasal-pasal hukum, melainkan transformasi paradigma dalam sistem pemidanaan.
“Transformasi ini bukan hanya soal pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi,” tambahnya.
KUHP Nasional, lanjut Supardi, membawa semangat pembaruan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya hukum nasional.
“KUHP Nasional membawa semangat pembaruan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya hukum nasional,” jelasnya.
Pendekatan Restoratif dan Living Law Perkuat Orientasi Keadilan Humanis
Supardi menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengedepankan orientasi pemidanaan yang tidak lagi semata-mata bersifat pembalasan. Pendekatan keadilan restoratif semakin diperkuat sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu.
“Orientasi pemidanaan ke depan tidak semata-mata menitikberatkan pada pembalasan, tetapi pada pemulihan, keseimbangan, dan perlindungan terhadap korban, pelaku, serta masyarakat,” kata Supardi.
Selain itu, KUHP baru juga mengakomodasi konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah.
“KUHP Nasional juga mengakomodasi konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk kearifan lokal,” ujarnya.
Pembaruan KUHAP Perkuat Peran Strategis Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana
Selain KUHP, Supardi menyoroti rencana pembaruan KUHAP yang dinilai akan memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta transparansi proses hukum. Dalam konteks tersebut, Kejaksaan memegang peran strategis sebagai penghubung antara proses penyidikan dan persidangan.
“Dalam pembaruan KUHAP, Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai penghubung antara proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kesiapan menghadapi perubahan hukum tidak cukup hanya melalui sosialisasi normatif.
“Aparat Kejaksaan dituntut tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi mampu menerjemahkan nilai dan semangat pembaruan hukum ke dalam praktik penegakan hukum,” katanya.
Melalui kunjungan kerja ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh satuan kerja siap menyongsong era baru hukum pidana nasional. Dengan peningkatan profesionalitas, integritas, dan kapasitas sumber daya manusia, Korps Adhyaksa diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
(Redaksi)