Kejati Kaltim Tegaskan Independensi Penegakan Hukum di Tengah Ketatnya Anggaran Daerah

oleh -
oleh
FOTO : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi menegaskan peran netral Adhyaksa dalam mendampingi proyek daerah yang harus bebas kepentingan politik. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Di tengah semakin ketatnya kondisi fiskal pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menegaskan posisinya sebagai institusi penegak hukum yang tetap berdiri independen dan profesional. Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menekankan bahwa kejaksaan tidak boleh terjebak dalam kepentingan politik lokal, meskipun memiliki peran strategis dalam pendampingan hukum proyek pembangunan daerah.

Supardi menyatakan bahwa tekanan fiskal yang dialami pemerintah daerah justru menuntut pengelolaan anggaran yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum. Dalam konteks tersebut, kejaksaan hadir untuk memastikan pembangunan berjalan benar, bukan untuk melindungi kepentingan pihak tertentu.

Ia menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tetap memprioritaskan penegakan hukum sebagai tugas utama. Menurutnya, peran kejaksaan tidak boleh bergeser menjadi alat politik atau sarana kompromi kekuasaan yang berpotensi merusak integritas institusi.

Kejati Kaltim Minta Publik Aktif Awasi Kinerja Jaksa

Supardi secara terbuka mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk terlibat aktif mengawasi kinerja jaksa. Ia menilai pengawasan publik menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah dan profesionalisme kejaksaan, terutama ketika institusi ini terlibat dalam pendampingan proyek strategis daerah.

“Kalau ada jaksa yang bermain atau menyimpang dari tugasnya, silakan laporkan ke Kejati atau langsung ke saya,” ujar Supardi dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak antikritik dan tidak menutup diri dari laporan masyarakat. Justru, partisipasi publik dianggap sebagai benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di internal kejaksaan.

Menurut Supardi, tanpa kontrol publik yang kuat, risiko penyimpangan selalu ada, terutama di tengah dinamika pembangunan daerah dan besarnya nilai anggaran proyek yang dikelola pemerintah daerah.

Pendampingan Proyek Strategis Harus Berdasarkan Permintaan Resmi

Supardi menekankan bahwa pendampingan hukum terhadap proyek strategis daerah tidak dilakukan secara sepihak oleh kejaksaan. Ia menyatakan bahwa pendampingan hanya bisa berjalan apabila pemerintah daerah mengajukan permintaan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pendampingan bukan inisiatif kejaksaan. Harus ada permintaan resmi dari pemerintah daerah, supaya peran kami jelas dan tidak melampaui kewenangan,” tegasnya.

Ia menilai kejelasan mekanisme tersebut penting untuk menjaga batas antara fungsi pencegahan dan penegakan hukum. Dengan demikian, kejaksaan tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang dapat merugikan institusi maupun pemerintah daerah.

Pendampingan hukum, kata Supardi, bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal, bukan untuk melindungi kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pembangunan Daerah

Dalam pelaksanaan pendampingan, Kejati Kaltim melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan memberikan pendapat hukum, bantuan hukum, serta pendampingan administrasi kepada pemerintah daerah.

BERITA LAINNYA :  Pemindahan Rumah Jabatan Kejati Kaltim dari Juanda ke Villa Tamara Wali Kota Andi Harun Beberkan Alasannya

Supardi menjelaskan bahwa JPN berperan membantu pemerintah daerah memahami aspek hukum dalam kontrak kerja sama, pengadaan barang dan jasa, hingga persoalan administrasi pemerintahan.

“Melalui Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan membantu pemerintah daerah agar tidak salah langkah secara hukum, terutama dalam aspek administrasi dan kontraktual,” jelasnya.

Pendampingan ini diharapkan mampu menekan potensi kerugian negara akibat kesalahan prosedur atau kelalaian administratif yang sering terjadi dalam pelaksanaan proyek.

Pengawasan dan Pengamanan Aset Jadi Fokus Kejaksaan

Selain Bidang Datun, Kejati Kaltim juga mengoptimalkan peran Bidang Pengawasan untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Supardi menegaskan bahwa pengawasan ini tidak mencampuri aspek teknis pekerjaan, melainkan memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Ia menyebutkan bahwa pengawasan bertujuan mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Bidang Intelijen Kejaksaan berperan dalam pengamanan aset daerah. Pengamanan tersebut bertujuan melindungi aset milik pemerintah daerah dari potensi penyalahgunaan dan memastikan pemanfaatannya sejalan dengan rencana pembangunan.

Mandat Jaksa Agung di Tengah Tekanan Fiskal

Supardi mengungkapkan bahwa kejaksaan di seluruh Indonesia telah menerima mandat langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk lebih aktif mengawal penggunaan anggaran daerah. Mandat tersebut muncul sebagai respons atas kondisi fiskal yang semakin menantang.

Menurutnya, keterbatasan anggaran menuntut tata kelola keuangan daerah yang semakin disiplin dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kejaksaan harus hadir sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

“Anggaran daerah harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” tegas Supardi.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan kejaksaan tidak bertujuan menakut-nakuti aparatur pemerintah daerah, melainkan memberikan rasa aman dalam menjalankan pembangunan sesuai hukum.

Kepercayaan Publik Jadi Modal Utama Kejaksaan

Supardi menutup dengan menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai transparansi, profesionalisme, dan keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci menjaga kejaksaan tetap bersih dan independen.

Dengan penegasan batas kewenangan tersebut, Kejati Kaltim berharap tercipta sinergi yang sehat antara penegakan hukum dan pembangunan daerah. Kejaksaan tetap berdiri netral, sementara pemerintah daerah memperoleh pendampingan hukum yang sah dan bertanggung jawab di tengah keterbatasan fiskal.

(tim redaksi)