KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

oleh -
oleh
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kuota Haji/IST

PUBLIKKALTIM.CO – KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan penetapan status hukum tersebut pada Jumat (9/1/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap eks Menteri Agama itu.

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas setelah rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis data elektronik terkait penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersangka tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak dugaan penyalahgunaan wewenang pada sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji.

“Benar, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Proses penyidikan saat ini terus berjalan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa penyidik mengambil keputusan tersebut setelah melakukan gelar perkara dan mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti lain. Ia juga memastikan bahwa KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Sebelum penetapan tersangka, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut memilih tidak memberikan keterangan rinci kepada awak media dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada penyidik.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut singkat sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut.

KPK Tetapkan Yaqut dalam Perkara Kuota Haji

KPK Tetapkan Yaqut dalam perkara yang berawal dari penyelidikan dugaan ketidakberesan pembagian kuota haji tambahan pada musim haji 2023 dan 2024. Penyidik menelusuri kebijakan penentuan kuota di Kementerian Agama yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini mencuat setelah DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Pansus menyimpulkan bahwa Kementerian Agama diduga mengalihkan sebagian besar kuota haji reguler ke kuota haji khusus secara sepihak.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, Pansus Angket Haji menemukan dugaan pengalihan kuota hingga sekitar 50 persen ke jalur haji khusus. Temuan tersebut memicu kritik keras karena kebijakan tersebut dinilai merugikan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu belasan bahkan puluhan tahun.

BERITA LAINNYA :  Didampingi Para Jenderal Bintang Tiga, Wakapolri Periksa Irjen Pol Ferdy Sambo

Penyidik KPK mendalami dugaan bahwa kebijakan pengalihan kuota tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Dugaan tersebut menguat setelah penyidik menemukan aliran keuntungan serta komunikasi internal yang berkaitan dengan penentuan kuota.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Penyidik menggeledah kantor Kementerian Agama serta beberapa tempat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen fisik, perangkat elektronik, serta data digital yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat. Ia menyatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan masih berjalan. KPK akan mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yaqut Cholil Qoumas maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. KPK juga belum membeberkan pasal yang disangkakan maupun nilai kerugian negara secara rinci karena proses penghitungan masih berlangsung.

Penanganan perkara kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang setiap tahun melibatkan anggaran besar dan menyentuh kepentingan langsung masyarakat luas. KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan hukum di sektor keagamaan secara profesional dan tanpa intervensi.

Dengan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat setingkat menteri, KPK kembali menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Lembaga antirasuah itu memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

(Redaksi)