Oknum Jaksa di Kupang Terjaring OTT, Kejati NTT Sebut Sudah Diberikan Peringatan

oleh -
oleh
Ilustrasi Ditangkap/kanalkalimantan.com

PUBLIKKATIM.COM – Oknum jaksa yang bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Oknum jaksa yang ditangkap itu ialah Kasi Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim dilansir dari detik.com membenarkan OTT tersebut.

“Iya inisialnya KM,” ujar Abdul Hakim, Selasa (21/12/2021).

Kundrat Mantolas diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Ia ditangkap tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (20/12) malam.

Diketahui, Satgas 53 Kejagung ini merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan Kepala Kejati NTT telah memberi peringatan kepada Kundrat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BERITA LAINNYA :  Ancaman dan Diam Bertahun-tahun, Ibu Beberkan Perjuangan Aurelie Moeremans

Hanya, Kundrat Mantolas mengabaikan peringatan itu.

“Telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut,” ujar Abdul.

Kini Kundrat Mantolas telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)