Bertentangan dengan UUD 1945, MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah

oleh -3 views
oleh
Gedung MK/ist

PUBLIKKALTIM.COM — Kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tak lagi dapat dijerat menggunakan pasal penghinaan dalam KUHP.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK Nilai Pasal Penghinaan Berpotensi Kriminalisasi

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

MK menyoroti keberadaan sejumlah lembaga negara, seperti MPR, DPR, DPD, MA, dan MK, sebagai objek yang mendapat perlindungan dari penghinaan.

Menurut MK, lembaga negara tidak memiliki perasaan seperti manusia yang dapat merasa dipuji, dicela, maupun dihina.

“Semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

MK berpandangan, orang-orang yang menjalankan lembaga negara harus menjaga martabat institusi melalui pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

BERITA LAINNYA :  Nilai Argumen Tim AMIN di MK Cuma Ngoceh, Hotman Paris: Cukup Dijawab dengn Satu Kalimat

Negara tidak seharusnya menjaga marwah lembaga dengan membatasi kritik masyarakat.

Kritik terhadap Lembaga Negara Harus Dilindungi

MK menegaskan negara wajib menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pikiran, sikap, dan pendapat.

Perlindungan tersebut mencakup kritik dan evaluasi terhadap lembaga negara.

Menurut MK, tanpa jaminan kebebasan berpendapat, pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan sipil lainnya dapat kehilangan makna.

MK juga memperingatkan potensi chilling effect akibat ketentuan tersebut.

Masyarakat dapat merasa takut menyampaikan kritik secara terbuka karena khawatir pendapatnya dianggap sebagai penghinaan dan berujung pada proses pidana.

Pemohon Persoalkan Frasa “Menghina”

Sembilan pemohon sebelumnya menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memberikan definisi dan parameter objektif yang jelas.

Mereka khawatir ketidakjelasan tersebut membuka ruang penafsiran subjektif untuk membedakan kritik, penilaian akademik, dan ekspresi politik dengan perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon beralasan menurut hukum dan menghapus kekuatan hukum Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. (*)

1.063 Tayangan