PUBLIKKALTIM.COM – Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri membantah keras tudingan kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Polri menegaskan proses hukum yang berjalan terhadap Febrie merupakan bagian dari penanganan perkara sesuai aturan, bukan upaya untuk menjatuhkan pihak tertentu.
“Tidak ada kriminalisasi. Penyidikan lanjutan sudah berjalan, dan untuk materi perkaranya silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (21/7).
Yusuf menjelaskan Polri saat ini hanya memberikan bantuan teknis dalam proses penanganan perkara tersebut.
Ia menyebut seluruh proses penyidikan lanjutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani perkara.
“Seluruh penanganan perkara telah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu secara teknis,” kata Yusuf.
Hotman Paris Sebut Febrie Korban Kriminalisasi
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya, Febrie Adriansyah.
Hotman menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sosok yang menurutnya memiliki rekam jejak positif selama menjalankan tugas.
Hotman menyebut Febrie sebagai salah satu pejabat yang mendapat perhatian positif dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan terhadap Febrie tanpa adanya pemberitahuan kepada Presiden.
“Bayangkan, orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi,” kata Hotman dalam konferensi pers pada Jumat (17/7).
Menurut Hotman, Febrie memiliki sejumlah catatan prestasi selama bertugas, termasuk keterlibatannya dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia mengklaim Febrie berperan dalam upaya pengembalian aset negara hingga ratusan triliun rupiah serta pemulihan kerugian negara.
Hotman juga mempertanyakan apakah penyidik telah meminta izin kepada Presiden Prabowo sebelum memproses hukum Febrie.
Ia menilai posisi Febrie sebagai sosok yang dipercaya pemerintah seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses tersebut. (*)