Kekeringan Samarinda Makin Meluas, Pemkot Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 7 September

oleh -5 views
oleh
Foto: Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026./ Ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah Samarinda mulai memberikan dampak serius terhadap kebutuhan air bersih dan sektor pertanian. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menaikkan status penanganan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana kekeringan.

Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026. Keputusan yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun itu berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026.

Selama masa tanggap darurat, pemerintah dapat mengoptimalkan langkah penanganan bencana, termasuk menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai kebutuhan.

Karhutla Capai 90 Kejadian

Salah satu faktor yang menjadi dasar peningkatan status kebencanaan adalah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kondisi cuaca kering.

Berdasarkan kaji cepat Pusdalops BPBD Samarinda hingga 24 Agustus 2026, tercatat sebanyak 90 titik atau kejadian karhutla. Luas wilayah yang terdampak mencapai 119,57 hektare dan tersebar di sembilan kecamatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena cuaca kering dapat meningkatkan risiko kebakaran lahan apabila masyarakat tidak berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api.

Layanan Air Bersih Mulai Terdampak

Dampak kekeringan juga mulai dirasakan dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Hasil pengecekan PDAM Tirta Kencana pada 25 Agustus 2026 menunjukkan kadar klorida mencapai 375 ppm. Angka tersebut berada di atas ambang batas 250 ppm untuk penggunaan air yang layak.

Kondisi itu menyebabkan operasional tiga Instalasi Pengolahan Air (IPA), yakni IPA Palaran, IPA Pulau Atas, dan IPA Kalhol, harus dihentikan sementara.

Penghentian operasional tersebut berdampak terhadap distribusi air bersih ke sejumlah wilayah di Samarinda. Masyarakat di wilayah terdampak tidak dapat memperoleh layanan air secara normal.

BERITA LAINNYA :  Rangkap Jabatan Resmi Dilarang, Menteri dan Wamen Wajib Mundur dari BUMN dalam 2 Tahun

Ratusan Hektare Lahan Pertanian Terdampak

Sektor pertanian juga ikut merasakan dampak kondisi kekeringan. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mencatat sebanyak 78 kelompok tani terdampak dengan total lahan mencapai 654,5 hektare.

Lahan pertanian yang mengalami dampak tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Palaran, Loa Janan Ilir, Sambutan, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang.

Kondisi tersebut menambah perhatian pemerintah dalam penanganan kekeringan karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan air bersih, tetapi juga keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat.

Warga Diminta Hemat Air

Dengan diberlakukannya status tanggap darurat, Pemkot Samarinda mengimbau masyarakat menggunakan air secara bijak. Warga diminta menghemat penggunaan air dan menghindari pemborosan untuk kebutuhan yang tidak mendesak.

Pemerintah juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan. Warga diingatkan tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan.

Apabila menemukan kebakaran atau kondisi darurat lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat ditangani secepat mungkin.

Pemkot Samarinda menegaskan penanganan dampak kekeringan membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Status tanggap darurat juga dapat diperpanjang maupun diperpendek berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan penanganan bencana di lapangan.

(Redaksi)

1.056 Tayangan