PUBLIKKALTIM.COM – Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) sebagai organ Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti posisi komisaris maupun direksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
UU tersebut kini telah disahkan pemerintah dan DPR RI tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 lalu.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya ditujukan kepada menteri, kini juga berlaku bagi wakil menteri.
“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan,” bunyi Pasal II ayat (2) UU No. 16 Tahun 2025, sebagaimana dikutip dari detikcom pada Rabu (15/10/2025).
Meskipun larangan ini telah resmi berlaku sejak UU diundangkan pada 6 Oktober 2025, pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun.
Artinya, para menteri dan wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan di BUMN diberikan waktu hingga 28 Agustus 2027 untuk melakukan penyesuaian dan melepaskan salah satu jabatan.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang adaptasi bagi pemerintah dan para pejabat yang terdampak, sekaligus menghindari kekosongan jabatan mendadak di berbagai perusahaan pelat merah yang selama ini diisi oleh pejabat eselon satu tersebut.
Perubahan regulasi ini dipicu oleh permohonan uji materi yang diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi.
Dalam permohonannya, mereka menilai pemerintah telah mengabaikan prinsip larangan rangkap jabatan dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di BUMN, meski telah ada putusan MK sebelumnya yang melarang praktik serupa pada jabatan menteri.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK pada Kamis (28/8/2025).
Mahkamah menyatakan bahwa keberadaan wakil menteri dalam posisi rangkap jabatan di BUMN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan BUMN, Aria Bima, menyatakan bahwa larangan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat profesionalisme dan independensi pengelolaan perusahaan negara.
“BUMN harus dikelola secara profesional. Ketika jabatan komisaris atau direksi diisi oleh menteri atau wakil menteri, potensi konflik kepentingannya besar sekali,” kata Aria Bima.
Selama bertahun-tahun, jabatan komisaris di berbagai BUMN sering kali diisi oleh pejabat pemerintah, termasuk wakil menteri.
Praktik ini kerap menuai kritik karena dianggap rawan konflik kepentingan, terutama dalam hal pengawasan dan pengambilan kebijakan strategis yang melibatkan kementerian teknis.
Dengan diberlakukannya UU ini, praktik tersebut resmi dihentikan.
Siapapun yang menjabat sebagai menteri atau wakil menteri tidak lagi diperbolehkan menjadi komisaris atau direksi di BUMN setelah masa transisi berakhir.
Meski UU tersebut belum secara eksplisit memuat sanksi pidana atau administratif bagi pelanggar larangan ini, pengamat hukum tata negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar, menyatakan bahwa pejabat yang melanggar setelah masa transisi bisa dinyatakan cacat secara hukum.
“Kalau sudah lewat masa dua tahun, dan masih ada pejabat rangkap jabatan, maka keabsahan jabatannya bisa digugat. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga hukum,” ujarnya saat diwawancara secara terpisah.
Pengesahan UU No. 16 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam upaya memperbaiki tata kelola BUMN dan menegakkan prinsip pemisahan kekuasaan di lingkungan pemerintahan.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, diharapkan para pejabat terkait dapat menyesuaikan diri dan mendukung terciptanya sistem pengelolaan BUMN yang lebih transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pemerintah kini dituntut untuk bertindak cepat dalam menyusun regulasi pelaksana dan menyiapkan struktur kelembagaan yang sesuai agar proses transisi berjalan lancar sebelum tenggat waktu Agustus 2027. (*)