PUBLIKKALTIM.COM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Setelah sebelumnya menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka, kini penyidik menjerat seorang direktur dari tiga perusahaan tambang.
Tersangka baru berinisial BT. Ia diketahui pernah menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada kurun waktu 2001 hingga 2007.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin malam (23/2/2026). Kepala Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status BT menjadi tersangka.
“Jadi, malam hari ini kami penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penetapan tersangka yang selanjutnya diikuti dengan penahanan terhadap inisial BT. Beliau selaku direktur di tiga perusahaan pada tahun 2001 sampai dengan 2007,” ujar Danang.
BT langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana yang disangkakan di atas lima tahun, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Penetapan BT merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat dua eks Kadistamben Kukar, yakni BH (periode 2009–2010) dan ADR (2011–2013).
Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan pembiaran aktivitas tambang di atas lahan HPL Nomor 01 yang sejak dekade 1980-an ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.
Dalam konstruksi perkara, lahan HPL Nomor 01 sebagian telah bersertifikat atas nama warga transmigran, sementara sebagian lainnya masih berstatus hak pengelolaan milik negara.
Namun aktivitas pertambangan tetap berjalan dan batu bara dari kawasan tersebut diduga ditambang serta diperjualbelikan secara melawan hukum.
Kejati Kaltim memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp500 miliar.
Angka tersebut berasal dari nilai hasil penjualan batu bara serta potensi kerugian akibat kerusakan kawasan transmigrasi dan fasilitas publik.
“Seperti kemarin itu, nanti kami hitung lagi. Kalau berkembang lebih, akan kami sampaikan,” kata Danang.
Aktivitas pertambangan disebut berlangsung di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.
Beberapa desa yang terdampak antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Dampaknya tidak hanya pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat transmigran.
Penyidik menyebut ratusan rumah warga, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang dibangun pemerintah dilaporkan mengalami kerusakan berat akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Perannya adalah selaku direktur, tentu di pusat. Ada beberapa hal sehingga dia melakukan penambangan secara tidak benar di HPL milik Kementerian Transmigrasi,” jelas Danang mengenai dugaan keterlibatan BT.
Menurut penyidik, sebagai direktur di tiga perusahaan, BT diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan yang memungkinkan kegiatan penambangan tetap berjalan di atas lahan yang secara hukum belum dapat dimanfaatkan untuk pertambangan.
Dalam perkara ini, BT diduga menyalahgunakan kewenangan korporasi sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah.
Penyidik menilai terdapat unsur kesengajaan dalam praktik tersebut, terutama karena lokasi tambang berada di atas lahan transmigrasi yang memiliki status hukum khusus.
Lahan HPL transmigrasi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan warga transmigran dan berada dalam pengelolaan negara melalui kementerian terkait.
Oleh karena itu, pemanfaatannya untuk kegiatan pertambangan semestinya melalui mekanisme yang ketat dan persetujuan lintas instansi.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka tambahan. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap alur perizinan, koordinasi antarinstansi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sementara satu orang dulu. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan. Kami harapkan kooperatif,” pungkas Danang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pertambangan di wilayah yang secara hukum memiliki status khusus sebagai kawasan transmigrasi.
Selain potensi kerugian negara yang besar, perkara ini juga berdampak langsung pada masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan pertanian dan fasilitas yang disediakan pemerintah.
Dengan bertambahnya satu tersangka dari unsur korporasi, penyidik kini berupaya mengurai secara utuh rantai tanggung jawab, baik dari sisi pejabat publik maupun pengelola perusahaan.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
Perkembangan lanjutan, termasuk hasil audit kerugian negara dan kemungkinan penetapan tersangka baru, akan diumumkan seiring berjalannya proses penyidikan. (*)