Perusak Rekaman CCTV di Pos Pengamanan Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo Resmi Dipecat

oleh -
oleh
Kompol Baiquni Wibowo/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

“Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

Dedi menjelaskan penetapan tersangka dalam kasus obstruction of justice dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dari hasil gelar perkara.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” Ujar Dedi.

BERITA LAINNYA :  Dukung Pilkada Aman dan Damai, Kelompok Tani Pampang Jaya akan Jaga Kondusifitas Pilkada 2020

Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.

Chuck juga telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri.

Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV. (*)