PN Jakpus Tolak Gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Terhadap 12 Pengurus KLB, Ini Alasannya

oleh -
oleh
Ketua Umum Partai Demokrat AHY/pikiran-rakyat.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang PN Jakpus menolak gugatan dari Ketua Umum Partai Demokrat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para penggagas kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Atas putusan tersebut, kubu KLB mengucapkan syukur.

Diketahui, perkara itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST.

Ada 12 orang yang digugat oleh AHY, yakni Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya, dan Aswin Ali Nasution.

AHY, dalam pentitumnya, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.

Tindakan dimaksud dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Penggunaan segala atribut dan melakukan tindakan lainnya yang seolah-olah mencitrakan Partai Demokrat yang sah.

Selama masa persidangan, PN Jakarta Pusat melakukan beberapa mediasi yang dipimpin oleh Bernadatte Samosir selaku mediator.

Dilihat detikcom dari situs SIPP PN Jakpus, terdapat lima kali mediasi. Mediasi itu dinyatakan tidak berhasil.

Kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah, menyebut hakim menganggap kubu penggugat tidak memiliki iktikad baik sehingga gugatannya ditolak.

BERITA LAINNYA :  Kader Demokrat Terjaring OTT, AHY Irit Bicara

Pada Kamis (12/8), hakim memutuskan menolak gugatan dari AHY dkk. Hakim menyebut dua kali mediasi, yakni pada 11 Mei dan 20 Mei 2021, tidak terlaksana karena kubu penggugat tidak hadir.

“Jadi semenjak gugatan AHY diputus, gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Karena AHY sebagai penggugat beriktikad tidak baik, maka AHY dkk tidak berhak lagi mengatakan klien kami tidak berhak dan berwenang melaksanakan KLB dan menggunakan atribut partai serta mencitrakan Partai Demokrat yang sah,” kata Rusdiansyah.

“Selama ini AHY dkk menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli serdang. Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul ‘Gugatan AHY agar Kubu KLB Tak Gelar Aktivitas atas Nama PD Ditolak PN Jakpus’ https://news.detik.com/berita/d-5680334/gugatan-ahy-agar-kubu-klb-tak-gelar-aktivitas-atas-nama-pd-ditolak-pn-jakpus