PUBLIKKALTIM.COM – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah diperpanjang selama 30 hari. Pasalnya, Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyebut Selengkapnya :

